`(Arti dan Istilah Pengelolaan Informasi Menurut Beberapa Pakar) – Knowledge is Power. Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill Gates ternyata tidak sependapat.
Menurut Bill Gates dalam bukunya Business @ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file) menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian informasi dari berbagai sumber.
`Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan sekarang maupun masa depan.
`Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan berguna kepada orang yang menerimanya.
`Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
`Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin dalam bukunya Information Systems : Concepts and Practise mengatakan informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
`Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan suatu keputusan.
2. Pengolahaan Informasi Menjadi Informasi Baru
Dari data-data yang telah disimpan, dapat dibeda menjadi dua jenis :
1. Data informasi yang langsung dapat ditampilkan.
2. Data informasi yang harus diolah dulu, baru bisa ditampil menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi baru, dapat dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian, penggabungan dari banyak data dan sebagainya.
Contohnya data yang diperoleh dari internet masih dalam format html, kemudian akan diolah dengan menggunakan Ms. Word, maka data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi format doc dengan melakukan
copy paste ke dalam sebuah dokumen Ms. Word, setelah itu dapat dilakukan pengeditan, penambahan, penggabungan dan lain-lainnya.
Gambar 2. Mengcopy dan paste dari format html ke doc
Data yang telah diolah tersebut, akan menjadi sebuah informasi baru, dan dapat di presentasikan dalam bentuk apapun. Sebagai contoh dalam format PDF, atau dengan menggunakan Ms. Powerpoint bahkan secara lisan, karena sebuah informasi aktif, jauh lebih berharga dari informasi pasif.
3. FREE WARE SHARE WERE DLL
`Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
`Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
PENGERTIAN OPEN SOURCE Terakhir, Open Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.
4. PASAL-PASAL /UNDANG-UNDANG DALAM TIK
Bagian PertamaFungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
5. MACAM-MACAM UTILITIS
Apa itu Utility Software????
` Utility software adalah sebuah salam satu macam dari software yang berfungsi untuk memelihara, mengkonfigurasi, menganalisis, mengoptimalkan komputer. Beberapa fungsi dari software utility adalah sebagai berikut:
Memeriksa (scanning),
Menganalisa (analyzing)
memperbaiki (repairing),
mencari (searching),
menggandakan (copying) file dsb.
`Jadi, Software Utility ini merupakan software wajib yang harus anda install pada Laptop ataupun PC kesayangan anda. Berikut ini akan kami uraiakan Macam-macam Software Utility terbaik, namun perlu anda ketahui sebelumnya bahwa dari berbagai software utility ini janganlah anda install semuanya melainkan pilihlah satu atau dua saja yang menurut anda cocok kemudian silahkan di-install.
` Kenapa tidak boleh diinstall semuanya?? Yahhh….kan fungsi dan tujuan dari software ini pada dasarnya sama, jadi dikuatirkan jika anda install semuanya nanti malah bertengkar antara satu dengan yang lain.
` Kenapa tidak boleh diinstall semuanya?? Yahhh….kan fungsi dan tujuan dari software ini pada dasarnya sama, jadi dikuatirkan jika anda install semuanya nanti malah bertengkar antara satu dengan yang lain.
1. SystemSuite
`SystemSuite dari Avanquest mengatasi stress dan kebingungan untuk menjaga Laptop/PC kita agar berjalan dengan lancar dan merupakan salah satu Software utilitas sistem yang terbaik. Software utilitas memiliki banyak hal yang kompleks dari perbaikan registry untuk enkripsi dan optimasi sistem, SystemSuite adalah Software yang mudah untuk digunakan. Software ini memiliki hampir semua fitur yang diperlukan untuk menjaga dan mengoptimalkan kinerja komputer kita.
`SystemSuite dari Avanquest mengatasi stress dan kebingungan untuk menjaga Laptop/PC kita agar berjalan dengan lancar dan merupakan salah satu Software utilitas sistem yang terbaik. Software utilitas memiliki banyak hal yang kompleks dari perbaikan registry untuk enkripsi dan optimasi sistem, SystemSuite adalah Software yang mudah untuk digunakan. Software ini memiliki hampir semua fitur yang diperlukan untuk menjaga dan mengoptimalkan kinerja komputer kita.
`Feature dan Optimasi pada SystemSuite:
`Pada kemampuan optimasi, SystemSuite melakukannya dengan sangat baik, termasuk segala sesuatu yang kita cari dari perbaikan registry untuk backup sistem dengan kemampuan untuk menghapus partisi. Secara sederhana, software ini dapat membantu kita sedang bingung, seperti jika kita tidak sengaja menghapus file yang diperlukan atau dapat membantu kita untuk benar-benar menghapus file-file yang tidak diinginkan seperti jejak-jejak atau sisa-sisa program yang telah diuninstall (pada umumnya proses uninstall selalu meninggalkan trace pada sistem sehingga file-file tersebut dapat mempengaruhi kinerja komputer kita).Berikut ini ada fitur-fitur yang ada pada SystemSuite :
One-Click PC Maintenance
Diagnose and Fix Windows Problems
Speed Up PC Performance
Hardware Diagnostic Tests
Registry Repair and Maintenance
Active Intelligence
System Optimizer
Windows Optimizer
Memory Optimizer
Internet Speed Optimizer
Credit Card Transaction Security
Securely encrypts and stores:
Two-way Personal Firewall
Fraud and Phishing Scam Prevention
Internet Cleanup
Windows Rescue CD
Recover Lost Photos, Music and Data
Securely Erase Your Data
2. TuneUp Utilities
`TuneUp Utilities dari TuneUp Software GmbH, Software ini mudah di gunakan. TuneUp Utilities memiliki berbagai tool untuk keperluan utilitas pada komputer. Software ini merupakan salah satu yang terbaik dan salah satu utilitas sistem yang paling lengkap.
Feature dan Optimasi pada SystemSuite:
`TuneUp System Control memberikan kita banyak pilihan dalam mengoptimalkan kinerja komputer. salah satu tool yang bernama Icon Manager memungkinkan kita untuk mengelola tampilan dan nuansa dari ikon sistem kita. kita juga dapat mengkostumasi tampilan logon `windows dengan TuneUp Utilities. Sebagai contoh, kita dapat beralih antara logon klasik dan default, meningkatkan keamanan, atau membuat pesan yang menampilkan setiap kali kita logon. kita juga dapat meminta status sistem detail jika kita logon.
`Meskipun TuneUp Utilities melakukan pekerjaan yang baik dalam hal mengoptimalkan memori (memungkinkan kita untuk memuat dan menjalankan program lebih cepat) dan kita juga dapat mengoptimalkan koneksi internet dengan mudah.
`Pasangan fitur baru dalam program ini adalah Turbo Mode dan Live Optimization. Turbo Mode menutup program yang tidak perlu berjalan di background untuk membuatnya lebih mudah bagi program-program yang kita gunakan untuk berjalan. Live Optimization memungkinkan kita untuk mempercepat startup dan waktu respon sistem operasi kita.Sekarang kita lanjut dengan fitur-fitur yang tersedia pada TuneUp Utilities :
`TuneUp Utilities dari TuneUp Software GmbH, Software ini mudah di gunakan. TuneUp Utilities memiliki berbagai tool untuk keperluan utilitas pada komputer. Software ini merupakan salah satu yang terbaik dan salah satu utilitas sistem yang paling lengkap.
Feature dan Optimasi pada SystemSuite:
`TuneUp System Control memberikan kita banyak pilihan dalam mengoptimalkan kinerja komputer. salah satu tool yang bernama Icon Manager memungkinkan kita untuk mengelola tampilan dan nuansa dari ikon sistem kita. kita juga dapat mengkostumasi tampilan logon `windows dengan TuneUp Utilities. Sebagai contoh, kita dapat beralih antara logon klasik dan default, meningkatkan keamanan, atau membuat pesan yang menampilkan setiap kali kita logon. kita juga dapat meminta status sistem detail jika kita logon.
`Meskipun TuneUp Utilities melakukan pekerjaan yang baik dalam hal mengoptimalkan memori (memungkinkan kita untuk memuat dan menjalankan program lebih cepat) dan kita juga dapat mengoptimalkan koneksi internet dengan mudah.
`Pasangan fitur baru dalam program ini adalah Turbo Mode dan Live Optimization. Turbo Mode menutup program yang tidak perlu berjalan di background untuk membuatnya lebih mudah bagi program-program yang kita gunakan untuk berjalan. Live Optimization memungkinkan kita untuk mempercepat startup dan waktu respon sistem operasi kita.Sekarang kita lanjut dengan fitur-fitur yang tersedia pada TuneUp Utilities :
TuneUp 1-Click Maintenance
TuneUp Disk Doctor
TuneUp Disk Space Explorer
TuneUp Drive Defrag
TuneUp Gain Disk Space
TuneUp Live Optimization
TuneUp Optimization Report
TuneUp Process Manager
TuneUp Program Deactivator
TuneUp Registry Cleaner
TuneUp Registry Defrag
TuneUp Registry Editor
TuneUp Repair Wizard
TuneUp Rescue Center
TuneUp Shortcut Cleaner
TuneUp Shredder
TuneUp StartUp Manager
TuneUp StartUp Optimizer
TuneUp Styler
TuneUp System Control
TuneUp System Information
TuneUp Undelete
TuneUp Uninstall Manager
TuneUp Update Wizard
3. Advanced System Optimizer (ASO)
`Advanced System Optimizer dari Systweak adalah salah satu sistem utilitas terbaik di pasar saat ini. Sejauh ini saya pribadi sulit untuk menemukan satu software utility yang memiliki banyak fitur-fitur yang berguna untuk Optimasi sistem secara efektif sebanyak Advanced System Optimizer. Sementara beberapa utilitas sistem mungkin memiliki lebih banyak fitur, Advanced System Optimizer lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Yang mengarah pada Advanced System Optimizer juga menjadi salah satu utilitas PC paling mudah untuk digunakan karena kita tidak perlu memilah-milah fitur-fitur yang tidak perlu untuk mendapatkan apa yang kita butuhkan.
Seperti dengan Software utilitas sistem lainnya, program ini memiliki tool-tool khas, seperti kemampuan untuk membersihkan dan memperbaiki registry, hard drive dan disk lain, mengoptimalkan daftar startup program dan masih banyak lagi. Salah satu fitur menarik yang saya temukan pada Software ini adalah fitur Game Optimizer. Karena banyak pengguna komputer gamer.
Feature dan Optimasi pada SystemSuite: `Advanced System Optimizer memiliki sejumlah tweak dan fitur optimasi yang membantu mempertahankan kinerja sistem. Bahkan komputer baru juga dapat mendapatkan meningkatkan kinerja (atau setidaknya mempertahankan kecepatan dan efisiensi kinerja sistem) dengan menggunakan Software ini.
Jika kita adalah seorang Gamers maka kita mungkin mengalami frustrasi popup mengganggu mengganggu permainan kita. Dengan fitur Game Optimizer, kita dapat mengaktifkan modus gamer dan bermain game tanpa ada yang menggangu dan dengan adanya fitur ini Game berjalan dengan lancar dan secara tindak langsung meningkatkan perfoma komputer untuk kebutuhan Gamming.
Fitur lain yang tidak kalah penting adalah Driver Updater, yang secara otomatis mencari, download, dan menginstal semua update penting dan driver. Advanced System Optimizer menjaga sistem kita tetap up to date dengan patch terbaru dan update keamanan pada sistem. Sekarang Langsung saja ke list feature yang ada pada Advanced System Optimizer :
Seperti dengan Software utilitas sistem lainnya, program ini memiliki tool-tool khas, seperti kemampuan untuk membersihkan dan memperbaiki registry, hard drive dan disk lain, mengoptimalkan daftar startup program dan masih banyak lagi. Salah satu fitur menarik yang saya temukan pada Software ini adalah fitur Game Optimizer. Karena banyak pengguna komputer gamer.
Feature dan Optimasi pada SystemSuite: `Advanced System Optimizer memiliki sejumlah tweak dan fitur optimasi yang membantu mempertahankan kinerja sistem. Bahkan komputer baru juga dapat mendapatkan meningkatkan kinerja (atau setidaknya mempertahankan kecepatan dan efisiensi kinerja sistem) dengan menggunakan Software ini.
Jika kita adalah seorang Gamers maka kita mungkin mengalami frustrasi popup mengganggu mengganggu permainan kita. Dengan fitur Game Optimizer, kita dapat mengaktifkan modus gamer dan bermain game tanpa ada yang menggangu dan dengan adanya fitur ini Game berjalan dengan lancar dan secara tindak langsung meningkatkan perfoma komputer untuk kebutuhan Gamming.
Fitur lain yang tidak kalah penting adalah Driver Updater, yang secara otomatis mencari, download, dan menginstal semua update penting dan driver. Advanced System Optimizer menjaga sistem kita tetap up to date dengan patch terbaru dan update keamanan pada sistem. Sekarang Langsung saja ke list feature yang ada pada Advanced System Optimizer :
Smart PC Care
Driver Updater
System Protector
Disk Tools
Backup Manager
PC Fixer
Disk Optimizer
Undelete
Secure Encryptor
Registry Cleaner
Registry Optimizer
System Cleaner
Disk Explorer
Uninstall Manager
Memory Optimizer
Privacy Protector
Secure Delete
System File Backup & Restore
System & Security Advisor
Duplicate Files Remover
Startup Manager
Game Optimize
4. Advanced SystemCare
` Advanced SystemCare Pro salah satu utilities jajaran terbaik dari sekian banyak utilities yang ada saat ini. Banyak fitur dan tools yang terdapat pada Advanced SystemCare Pro dengan fungsi yang berbeda-beda sehingga dengan mudah bagi user dalam dalam memilih apa yang harus dilakukan dalam mengoptimalkan komputer. Selain itu Advanced SystemCare Pro 4 sudah menbasut technologi dan engine terbaru sehingga dalam mengoptimalkan sistem komputer benar-benar sangat terlihat hasilnya.
`Dalam Advanced SystemCare Pro terdapat 4 pilihan menu utama diantaranya Quice Care, Deep Care, Turbo Boost dan ToolBox. Masing-masing menu utama mempunyai Fungsi dan tools yang bisa digunakan dalam mengoptimalkan komputer, silahkan anda pelajari sendiri…
`Setelah menginstal dan mencoba Advanced SystemCare Pro ternyata lebih ringan dan powerful dari yang lain dan saya rekomdasi bagi Sobat INIsip semua….
` Advanced SystemCare Pro salah satu utilities jajaran terbaik dari sekian banyak utilities yang ada saat ini. Banyak fitur dan tools yang terdapat pada Advanced SystemCare Pro dengan fungsi yang berbeda-beda sehingga dengan mudah bagi user dalam dalam memilih apa yang harus dilakukan dalam mengoptimalkan komputer. Selain itu Advanced SystemCare Pro 4 sudah menbasut technologi dan engine terbaru sehingga dalam mengoptimalkan sistem komputer benar-benar sangat terlihat hasilnya.
`Dalam Advanced SystemCare Pro terdapat 4 pilihan menu utama diantaranya Quice Care, Deep Care, Turbo Boost dan ToolBox. Masing-masing menu utama mempunyai Fungsi dan tools yang bisa digunakan dalam mengoptimalkan komputer, silahkan anda pelajari sendiri…
`Setelah menginstal dan mencoba Advanced SystemCare Pro ternyata lebih ringan dan powerful dari yang lain dan saya rekomdasi bagi Sobat INIsip semua….
Features Advanced SystemCare Pro:
`Designed for the latest Windows system environment. Gives your PC better speed and reliability
Powerful Hard Drive Defrag and Optimization
Next-generation Registry Deep Clean and Optimization
Automated Working in the Background
Defends PC Security with Extra Protection
Quick and Extensive Clean-up for Hard Drives
Keeps Your PC Running at Peak Performance
Fixes Multiple System Errors.
5. BoostSpeed
Auslogics BoostSpeed adalah program yang sedang naik duan di jajaran Software Utility. Antarmuka/ GUI di pada software ini sedikit aneh karena Anda harus menavigasi melalui empat tab (dari kanan ke kiri bukan kiri ke kanan,) tapi hal ini bukan suatu masalah yang akan mengurangi kemampuan program ini. Auslogics BoostSpeed mampu melakukan banyak hal dan mudah untuk digunakan. Software ini dipecah menjadi empat bagian terpisah: Resource Usage, System Advisor and System Scan.
Feature dan Optimasi pada BoostSpeed: `Dengan Auslogics BoostSpeed, terdapat banyak pilihan untuk mengoptimasi sistem komputer. mulai dari mengoptimalkan disk dan registri melalui pembersihan disk dan registri, defrag dan perbaikan pada disk. Ada juga fitur untuk mengelola program-program yang terbuka saat sistem operasi dijalankan. kita juga bisa melakukan serangkaian optimasi sistem. Jika komputer memiliki koneksi internet, dan internet kita terasa lambat (yah namanya juga inet indonesia, mana ada yang cepet), pada software ini ada fitur yang dapat mengoptimalkan koneksi internet kita (yang efek yang dihasilkan lumayan lah dari sebelum menggunakan software ini dan sesudah menggunakan software ini). Berikut ini ada fitur-fitur yang ada pada BoostSpeed :
Auslogics BoostSpeed adalah program yang sedang naik duan di jajaran Software Utility. Antarmuka/ GUI di pada software ini sedikit aneh karena Anda harus menavigasi melalui empat tab (dari kanan ke kiri bukan kiri ke kanan,) tapi hal ini bukan suatu masalah yang akan mengurangi kemampuan program ini. Auslogics BoostSpeed mampu melakukan banyak hal dan mudah untuk digunakan. Software ini dipecah menjadi empat bagian terpisah: Resource Usage, System Advisor and System Scan.
Feature dan Optimasi pada BoostSpeed: `Dengan Auslogics BoostSpeed, terdapat banyak pilihan untuk mengoptimasi sistem komputer. mulai dari mengoptimalkan disk dan registri melalui pembersihan disk dan registri, defrag dan perbaikan pada disk. Ada juga fitur untuk mengelola program-program yang terbuka saat sistem operasi dijalankan. kita juga bisa melakukan serangkaian optimasi sistem. Jika komputer memiliki koneksi internet, dan internet kita terasa lambat (yah namanya juga inet indonesia, mana ada yang cepet), pada software ini ada fitur yang dapat mengoptimalkan koneksi internet kita (yang efek yang dihasilkan lumayan lah dari sebelum menggunakan software ini dan sesudah menggunakan software ini). Berikut ini ada fitur-fitur yang ada pada BoostSpeed :
System Scan → 1 click tweak
File Recovery → Recovery file-file yang rusak
Disk Doctor → Memeriksa hardisk
Disk Explorer → Melacak penggunaan kapasitas Hardisk
Disk Defrag → Hardisk Defragment
Disk Cleaner → Menghapus file-file yang tidak dibutuhkan oleh komputer
Internet Optimizer → Optimasi koneksi internet
Track Eraser → Menghapus jejak pada saat surfing (cookies, cache, history, dll)
File Shredder → Menghapus file secara permanent
Startup Manager → Monitor aplikasi yang berjalan pada saat sistem berjalan
Service Manager → Monitor Service yang berjalan
System Information → Memberikan Informasi Mengenai sistem operasi dan hardware
Registry Defrag → Registry Defragment
Registry Cleaner → Menghapus key-key pada registry yang tidak valid
Tweak Manager → Optimasi Manager
Duplicate File Finder → Mencari file-file duplikat
Disk Wiper → Hampir sama dengan Disk Cleaner
Uninstall Manager → Uninstall program sampai ke akar-akarnya
Task Manager → sama dengan Task Manager bawaan window
Rescue Center → Merestore sistem jika pada saat optimasi terjadi masalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar